PENGHAPUSAN BARANG
Penghapusan barang milik daerah/Negara, baik yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan tindakan administratif untuk menghapus barang dari daftar inventaris. Hal ini bertujuan membebaskan pengguna barang dari tanggung jawab fisik dan administratif atas aset yang tidak lagi produktif, rusak berat, atau tidak layak digunakan.
Kamis, 16 April 2026 Tim Aset dari Dinas dan BKAD mendatangi SD Negeri 3 Ketah untuk pemeriksaan penghapusan barang yang telah dilaporkan seminggu sebelumnya. Barang dicek satu satu apakah memang bener-benar rusak atau masi layak pakai. Jika barang tersebut memang benar – benar rusak maka barang akan diberi label oleh pihak dinas. Alhamdulillah pemeriksaan ini berjalan dengan lancer tanpa kendala, Pemeriksaan ini hanya dilakukan sekitar 1 jaman saja.